Home > Profil > Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan tugas dan fungsi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut, maka hasil telaahan menunjukkan bahwa Dinas Koperasi dan UKM kabupaten Garut mendukung seluruh misi pembangunan Pemerintah kabupaten Garut, adapun Misi pembangunan Kabupaten Garut yang sesuai dengan Tupoksi Dinas Koperasi dan UKM yaitu Misi ke 4 dalam RPJMD yaitu : Meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal dan industri pertanian serta pariwisata yang berdaya saing disertai pengelolaan  sumber daya alam secara berkelanjutan.


Tugas pokok Perangkat Organisasi


1)    Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, merumuskan kebijakan teknis operasional, mengkoordinasikan, melaksanakan kerja sama dan mengendalikan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang Koperasi dan UKM yang meliputi kesekretariatan, kelembagaan dan badan hukum koperasi, pengawasan dan pemeriksaan sektor riil, pemberdayaan koperasi dan usaha mikro dan pengembangan usaha koperasi dan usaha mikro, Unit Pelaksana Teknis (UPT) serta Kelompok Jabatan Fungsional, Kepala Dinas Koperasi dan UKM membawahi, Sekretariat, Bidang Kelembagaan Koperasi, Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan, Bidang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Bidang Pengembangan Usaha Koperasi dan Usaha Mikro, UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional

2)    Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas  mempunyai tugas merumuskan rencana kerja kesekretariatan yang meliputi umum dan kepegawaian, keuangan dan Barang Milik Daerah dan Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, Sekretaris membawahkan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan dan Barang Milik Daerah, dan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.

3)    Bidang Kelembagaan Koperasi

Bidang Kelembagaan Koperasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang  yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakanpenyusunan rencanakerja Bidang Kelembagaan Koperasi, meliputiBadan Hukum dan Perijinan, Organisasi dan Tatalaksana Koperasi, serta Keanggotaan dan Penyuluhan Koperasi, dimana Kepala Bidang Kelembagaan membawahkan Seksi Badan Hukum dan Perizinan, Seksi Organisasi dan Tatalaksana Koperasi, dan Seksi Keanggotaan dan Penyuluhan Koperasi

4)    Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan

Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang  yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan teknis dan menyelenggarakan penyusunan rencanakerja Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan, meliputi Pengawasan, Pemeriksaan sektor rill, Pengawasan, Pemeriksaan dan Penilaian Kesehatan  KSP/USP serta pengaduan dan penanganan permasalahan koperasi, dimana Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan membahwahkan Seksi Pengawasan, Pemeriksaan Sektor Rill, Seksi Pemeriksaan dan Penilaian KSP/USP dan Seksi Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Koperasi.

5) Bidang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

Bidang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dipimpin oleh seorang Kepala Bidang  yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan penyusunan rencana kerja. Bidang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, meliputi Pemberdayaan Koperasi, Pemberdayaan Usaha Mikro, Fasilitasi Sarana dan Prasarana koperasi dan Usaha Mikro, dimana Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro membawahkan Seksi Pemberdayaan Koperasi, Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro, dan Seksi Fasilitasi Sarana dan Prasarana Koperasi dan Usaha Mikro.

6)    Bidang Pengembangan Usaha Koperasi dan Usaha Mikro

Bidang Pengembangan Usaha Koperasi dan Usaha Mikro dipimpin oleh seorang Kepala Bidang  yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan penyusunan rencana kerja. Bidang Pengembangan Usaha Koperasi dan Usaha Mikro, meliputi Pemgembangan Usaha Koperasi, Pengembangan Usaha Mikro serta Promosi, Kemitraan Koperasi dan Usaha Mikro, dimana Kepala Bidang Pengembangan Usaha Koperasi dan Usaha Mikro membawahi Seksi Pengembangan Usaha Koperasi, Seksi Pengembangan Usaha Mikro, dan Seksi Promosi, Kemitraan Koperasi dan Usaha Mikro.