Home > Profil > Bidang Kelembagaan Koperasi

Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi

Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, meliputi pengawasan, pemeriksaan sektor rill, pengawasan, pemeriksaan dan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam serta pengaduan dan penanganan permasalahan koperasi yang menjadi kewenangan Kabupaten.

Fungsi Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan adalah sebagai berikut :

a.    penyelenggaraan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis pengawasan dan pemeriksaan koperasi;

b.   penyelenggaraan fasilitas pengawasan dan pemeriksaan koperasi;

c.    penyelenggaraan kerjasama teknis pengawasan dan pemeriksaan koperasi dalam peningkatan kualitas usaha dan kelembagaan koperasi;

d.   penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan bidang; dan

e.    penyelengaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.