Home > Profil Dinas > Bidang Pemberdayaan dan Usaha Mikro

Bidang Pemberdayaan dan Usaha Mikro

Bidang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro di pimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di Bidang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

 

 

Dalam Melaksanakan tugas pokok Bidang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro mempunyai fungsi :

1. Menyelenggarakan kebijakan umum dan teknis Dinas Bidang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro;

2. menyelenggarakan penyusunan rencana kerja Bidang Pemberdayaan Koperasi dan  Usaha  Mikro  berdasarkan  sasaran,  kebijakan  teknis,  strategi  dan program kerja Dinas serta kondisi dinamis lingkungan dan masyarakat;

3. menyelenggarakan  fasilitasi  bimbingan  teknis  operasional  pemberdayaan Koperasi;

4. menyelenggarakan fasiltasi dan konsultasi penguatan struktur permodalan Koperasi;

5. menyelenggarakan pembinaan serta pemberdayaan pengelolaan usaha koperasi;

6. menyelenggarakan pengolahan data dan informasi bagi pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro;

7. menyelenggarakan kerjasama antar instansi dan dunia usaha dalam memfasilitasi pemberdayaan Koperasi;

8. menyelenggarakan fasilitasi bimbingan teknis operasional pemberdayaan usaha mikro;

9. menyelenggarakan fasiltasi penguatan struktur permodalan usaha mikro;

10. menyelenggarakan kerjasama antar instansi dan dunia usaha dalam memfasilitasi pemberdayaan usaha mikro;

11. menyelenggarakan pembinaan serta pemberdayaan pengelola usaha mikro;

12. menyelenggarakan pengolahan data dan informasi bagi pemberdayaan usaha mikro;

13. menyelenggarakan fasilitasi sarana dan prasarana bagi pemberdayaan Koperasi dan usaha mikro;

14. menyelenggarakan fasilitasi pendukungan/rekomendasi bagi pemberdayaan Koperasi dan usaha mikro;

15. menyelenggarakan bimbingan teknis pemberdayaan Koperasi dan usaha mikro;

16. menyelenggarakan bimbingan teknis kewirausahaan/wirausaha-wirausaha baru;

17. Menyelenggarakan pelayanan penerbitan NIB;

18. menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Seksi Pemberdayaan Koperasi, Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro, Seksi Fasilitasi Sarana dan Prasarana Koperasi dan Usaha Mikro;

19. menyelenggrakan fasilitasi sarana prasarana Koperasi dan usaha mikro;

20. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan /atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;

21. mendistribusikan tugas kepada kepala Seksi sesuai tugasnya;

22. mengkoordinasikan seluruh kegiatan Seksi dalam seluruh tugas

23. memberikan petunjuk kepada Kepala Seksi untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;

24. menyelia  kegiatan  dan  pelaksanaan  Kepala  Seksi  dalam  lingkup  bidang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro untuk mengetahui kesesuaian dengan rencana kerja;

25. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas Kepala Seksi berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;

26. mengevaluasi pelaksanaan tugas kepala seksi melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan lebih lanjut;

27. melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup Bidang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai dengan kebutuhan kepada pimpinan;

28. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya; dan

29. melaksanakan  tugas-tugas  kedinasan  lain  yang  diberikan  oleh  pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.