Home > Profil Dinas > Bidang Pemberdayaan dan Usaha Mikro
Bidang Pemberdayaan dan Usaha Mikro
Bidang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro di pimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di Bidang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Dalam Melaksanakan tugas pokok Bidang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro mempunyai fungsi :
1. Menyelenggarakan kebijakan umum dan teknis Dinas Bidang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro;
2. menyelenggarakan penyusunan rencana kerja Bidang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Dinas serta kondisi dinamis lingkungan dan masyarakat;
3. menyelenggarakan fasilitasi bimbingan teknis operasional pemberdayaan Koperasi;
4. menyelenggarakan fasiltasi dan konsultasi penguatan struktur permodalan Koperasi;
5. menyelenggarakan pembinaan serta pemberdayaan pengelolaan usaha koperasi;
6. menyelenggarakan pengolahan data dan informasi bagi pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro;
7. menyelenggarakan kerjasama antar instansi dan dunia usaha dalam memfasilitasi pemberdayaan Koperasi;
8. menyelenggarakan fasilitasi bimbingan teknis operasional pemberdayaan usaha mikro;
9. menyelenggarakan fasiltasi penguatan struktur permodalan usaha mikro;
10. menyelenggarakan kerjasama antar instansi dan dunia usaha dalam memfasilitasi pemberdayaan usaha mikro;
11. menyelenggarakan pembinaan serta pemberdayaan pengelola usaha mikro;
12. menyelenggarakan pengolahan data dan informasi bagi pemberdayaan usaha mikro;
13. menyelenggarakan fasilitasi sarana dan prasarana bagi pemberdayaan Koperasi dan usaha mikro;
14. menyelenggarakan fasilitasi pendukungan/rekomendasi bagi pemberdayaan Koperasi dan usaha mikro;
15. menyelenggarakan bimbingan teknis pemberdayaan Koperasi dan usaha mikro;
16. menyelenggarakan bimbingan teknis kewirausahaan/wirausaha-wirausaha baru;
17. Menyelenggarakan pelayanan penerbitan NIB;
18. menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Seksi Pemberdayaan Koperasi, Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro, Seksi Fasilitasi Sarana dan Prasarana Koperasi dan Usaha Mikro;
19. menyelenggrakan fasilitasi sarana prasarana Koperasi dan usaha mikro;
20. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan /atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
21. mendistribusikan tugas kepada kepala Seksi sesuai tugasnya;
22. mengkoordinasikan seluruh kegiatan Seksi dalam seluruh tugas
23. memberikan petunjuk kepada Kepala Seksi untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
24. menyelia kegiatan dan pelaksanaan Kepala Seksi dalam lingkup bidang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro untuk mengetahui kesesuaian dengan rencana kerja;
25. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas Kepala Seksi berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
26. mengevaluasi pelaksanaan tugas kepala seksi melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan lebih lanjut;
27. melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup Bidang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai dengan kebutuhan kepada pimpinan;
28. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
29. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.