Home > Profil > Bidang Kelembagaan Koperasi

Bidang Kelembagaan Koperasi

1.       Bidang Kelembagaan Koperasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan koperasi dan UKM di bidang Kelembagaan Koperasi berdasarkan rencana strategis dinas.

 

2.       Dalam menyelenggarakan tugas, Bidang Kelembagaan Koperasi mempunyai fungsi:

a.       perencanaan pengelolaan urusan koperasi dan UKM Bidang Kelembagaan Koperasi, meliputi badan hukum dan perijinan koperasi, organisasi dan tatalaksana koperasi, serta keanggotaan dan penyuluhan koperasi

b.       pelaksanaan pengelolaan urusan koperasi dan UKM Bidang Kelembagaan Koperasi, meliputi badan hukum dan perijinan koperasi, organisasi dan tatalaksana koperasi, serta keanggotaan dan penyuluhan koperasi

c.       pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengelolaan urusan koperasi dan UKM Bidang Kelembagaan Koperasi, meliputi badan hukum dan perijinan koperasi, organisasi dan tatalaksana koperasi, serta keanggotaan dan penyuluhan koperasi

d.       pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

3.       Uraian tugas Bidang Kelembagaan Koperasi adalah sebagai berikut:

a.       menyelenggarakan perumusan kebijakan umum dan teknis Dinas Bidang Kelembagaan Koperasi

b.       menyelenggarakan penyusunan rencana kerja Bidang Kelembagaan Koperasi berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Dinas serta kondisi dinamis lingkungan dan masyarakat

c.       menyelenggarakan prosedur pelayanan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, pembubaran, penggabungan dan pembagian koperasi dan perizinan koperasi

d.       menyelenggarakan verifikasi dan anlisis dalam pembentukan/pendirian Koperasi, perubahan, pembubaran, penggabungan dan pembagian Koperasi serta perizinan Koperasi

e.       menyelenggarakan fasilitasi pengesahan akta pendirian, perubahan anggran dasar, pembubaran, penggabungan dan pembagian Koperasi;

f.        menyelenggarakan pembinaan teknis dan fasilitasi pendampingan pendirian/pembentukan, perubahan anggaraan dasar, pembubaran, penggabungan dan pembagian Koperasi;

g.       menyelenggarakan verfikasi dan analisis dalam proses pengajuan perizinan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas;

h.       menyelenggarakan pembinaan dan fasilitasi pendampingan dalam pengajuan perizinan Koperasi dan penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Koperasi serta peraturan-peraturan lainnya;

i.         menyelenggarakan fasilitasi pengesahan susunan pengurus dan pengawas serta Dewan Syariah koperasi;

j.         menyelenggarakan fasilitasi penerbitan surat permohonan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar Koperasi, pembubaran, penggabungan dan pembagian koperasi;

k.       menyelenggarakan fasilitasi permohonan dan penerbitan izin Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam dan KSPPS/USPPS serta perizinan pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam dan KSPPS/USPPS

l.         menyelenggarakan penyusunan data keragaan Koperasi

m.     menyelenggarakan pencabutan izin usaha simpan pinjam, penutupan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam dan KSPPS/USPPS

n.       menyelenggarakan revitalisasi dan aktifasi Koperasi

o.       menyelenggarakan pembinaan tata kelola Koperasi dan tata kerja perangkat organisasi Koperasi;

p.       menyelenggarakan fasilitasi dan pendampingan tata cara penyelenggaraan rapat anggota;

q.       menyelenggarakan pengolahan data dan informasi organisasi dan ketatalaksanaan Koperasi

r.        menyelenggarakan pembinaan teknis tata kelola administrasi organisasi Koperasi

s.        menyelenggarakan bimbingan teknis dan pendampingan akuntansi Koperasi serta penyusunan laporan keuangan, dan penyajian Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus/Pengawas Koperasi serta pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan akuntabilitas Koperasi

t.        menyelenggarakan bimbingan teknis mekanisme penyelenggaraan pelaporan Koperasi

u.       menyelenggarakan fasilitasi penilaian Koperasi berprestasi dan tokoh Koperasi serta pemeringkatan Koperasi

v.       menyelenggarakan pemberian sanksi terhadap Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi dan KSPPS/USPPS;

w.     menyelenggarakan pembinaan dan peningkatan kapasitas keanggotaan Koperasi dan penyuluhan perkoperasian serta perubahan perundang-undangan Koperasi

x.       menyelenggarakan kerjasama pembinaan perkoperasian terhadap kelompok masyarakat dan penyuluhan perkoperasian dengan media cetak dan media elektonik

y.       menyelenggarakan pengumpulan data serta informasi sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan seksi keanggotaan dan penyuluhan Koperasi

z.       menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Kelembagaan Koperasi;

aa.   menyelenggarakan pembinaan keanggotaan dan penyuluhan Koperasi;

bb.   menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;

cc.    mendistribusikan tugas kepada Kepala Seksi yang berada di lingkup Bidang Kelembagaan Koperasi sesuai dengan bidang tugasnya

dd.   mengkoordinasikan seluruh kegiatan Seksi yang berada di lingkup Bidang Kelembagaan Koperasi dalam melaksanakan tugas

ee.   memberi petunjuk kepada Kepala Seksi yang berada di lingkup Bidang Kelembagaan Koperasi untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya

ff.      menyelia kegiatan Seksi dalam lingkup Bidang Kelembagaan Koperasi untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja

gg.   mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas Seksi berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan;

hh.   menyusun dan memeriksa konsep surat dinas berdasarkan tata naskah dinas yang berlaku

ii.       mengevaluasi pelaksanaan tugas Seksi melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut

jj.       melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup Bidang Kelembagaan Koperasi secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan

kk.    memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya; dan

ll.       melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya