Home > Profil Dinas > Bidang Pengembang Usaha Koperasi dan Usaha Mikro
Bidang Pengembangan Usaha Koperasi dan Usaha Mikro
Bidang Pengembangan Usaha Koperasi dan Usaha Mikro dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan Urusan Pengembangan Usaha Koperasi, Pengembangan Usaha Mikro serta Promosi, Kemitraan koperasi dan Usaha Mikro.
Uraian tugas Bidang Pengembangan Usaha Koperasi dan Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
1) menyelenggarakan kebijakan umum dan teknis Dinas Bidang Pengembangan Usaha Koperasi dan Usaha Mikro;
2) menyelenggarakan penyusunan rencana kerja Bidang Pengembangan Usaha Koperasi dan Usaha Mikro berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Dinas serta kondisi dinamis lingkungan dan masyarakat;
3) menyelenggarakan fasilitasi bimbingan teknis pengembangan usaha koperasi dan usaha mikro;
4) menyelenggarakan koordinasi lintas sektor dalam rangka mendorong pengembangan usaha koperasi;
5) menyelenggarakan fasilitasi usaha koperasi dan usaha mikro dalam mengakses pembiayaan melalui Perbankan, Lembaga keuangan bukan bank, BUMN, APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, dan jenis pembiayaan lainnya;
6) menyelenggarakan pembinaan pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha koperasi dengan penciptaan iklim usaha melalui sistem pendukungan usaha Koperasi dan usaha mikro;
7) menyelenggarakan kajian potensi serta fasilitasi dukungan pengembangan usaha berdasarkan hasil verifikasi kelayakan usaha Koperasi dan usaha mikro;
8) menyelenggarakan fasilitasi serta rekomendasi dukungan pengembangan usaha Koperasi dan usaha mikro berdasarkan hasil verifikasi kelayakan Koperasi dan usaha mikro;
9) menyelenggarakan fasilitasi bimbingan teknis pengembangan usaha dan desain kemasan produk usaha mikro;
10) menyelenggarakan koordinasi lintas sektor dalam rangka mendorong pengembangan usaha mikro;
11) menyelenggarakan bimbingan teknik produksi dan pengolahan serta kemampuan manajemen bagi usaha Koperasi;
12) menyelenggarakan fasilitasi usaha mikro dalam memperoleh sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Perusahaan Industri Rumah Tangga (P-IRT), halal melalui program pemerintah maupun lembaga lainnya;
13) menyelenggarakan fasilitasi sertifikasi hak atas tanah usaha mikro;
14) menyelenggarakan pembinaan pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha mikro dengan penciptaan iklim usaha melalui sistem pendukungan usaha mikro;
15) menyelenggarakan bimbingan teknik dalam penyusunan study kalayakan usaha koperasi;
16) menyelenggarakan bimbingan teknik dalam rangka peningkatan pemahaman dan keterampilan teknis serta manajerial usaha Koperasi;
17) menyelenggarakan fasilitasi izin usaha mikro yang dikeluarkan oleh Kecamatan;
18) menyelenggarakan bimbingan teknis dalam meningkatkan pengetahuan tentang prosedur pengajuan kredit atau pinjaman;
19) menyelenggarakan fasilitasi pola-pola Promosi, kemitraan koperasi dan usaha mikro;
20) menyelenggarakan pendampingan kegiatan promosi, kemitraan Koperasi dan usaha mikro;
21) menyelenggarakan kerjasama antar Koperasi, usaha mikro, instansi, swasta dan dunia usaha lainnya untuk meningkatkan jaringan usaha;
22) menyelenggarakan fasilitasi sarana prasarana pelaksanaan promosi;
23) menyelenggarakan pendampingan kegiatan promosi;
24) menyelenggarakan fasilitasi media promosi;
25) menyelenggarakan pengolahan data dan informasi promosi serta fasilitasi kemitraan usaha koperasi dan usaha mikro;
26) menyelenggarakan fasilitasi perjanjian/kontrak kerjasama kemitraan koperasi, usaaha mikro dengan dunia usaha lainnya;
27) menyelenggarakan bimbingan teknis dalam rangka pembinaan dan peningkatan kemitraan usaha koperasi dan usaha mikro;
28) melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Pengembangan Usaha Koperasi dan Usaha Mikro;
29) melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
30) mendistribusikan tugas kepada Kepala Seksi sesuai dengan bidang tugasnya;
31) memberi petunjuk kepada Kepala Seksi untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
32) memeriksa hasil kerja Kepala Seksi dan menyelia kegiatan Kepala Seksi untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
33) mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas Kepala Seksi berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
34) mengevaluasi pelaksanaan tugas kepala seksi melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
35) membuat dan memeriksa konsep-konsep surat yang diajukan oleh Kepala Seksi untuk memperoleh konsep surat yang benar;
36) melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
37) memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai bidang tugasnya; dan
38) melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.