Home > Profil Dinas > Bidang Pengembang Usaha Koperasi dan Usaha Mikro

Bidang Pengembangan Usaha Koperasi dan Usaha Mikro

Bidang Pengembangan Usaha Koperasi dan Usaha Mikro dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan Urusan Pengembangan Usaha Koperasi, Pengembangan Usaha Mikro serta Promosi, Kemitraan koperasi dan Usaha Mikro.

Uraian tugas Bidang Pengembangan Usaha Koperasi dan Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

1)      menyelenggarakan kebijakan umum dan teknis Dinas Bidang Pengembangan Usaha Koperasi dan Usaha Mikro;

2)      menyelenggarakan penyusunan rencana kerja Bidang Pengembangan Usaha Koperasi dan Usaha Mikro berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Dinas serta kondisi dinamis lingkungan dan masyarakat;

3)      menyelenggarakan fasilitasi bimbingan teknis pengembangan usaha koperasi dan usaha mikro;

4)      menyelenggarakan   koordinasi   lintas   sektor  dalam  rangka   mendorong pengembangan usaha koperasi;

5)      menyelenggarakan   fasilitasi  usaha  koperasi  dan  usaha  mikro  dalam mengakses pembiayaan melalui Perbankan, Lembaga keuangan bukan bank, BUMN, APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, dan jenis pembiayaan lainnya;

6)      menyelenggarakan pembinaan    pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha koperasi dengan penciptaan iklim usaha melalui sistem pendukungan usaha Koperasi dan usaha mikro;

7)      menyelenggarakan kajian potensi serta fasilitasi dukungan pengembangan usaha berdasarkan hasil verifikasi kelayakan usaha Koperasi dan usaha mikro;

8)      menyelenggarakan  fasilitasi  serta  rekomendasi  dukungan  pengembangan usaha Koperasi dan usaha mikro berdasarkan hasil verifikasi kelayakan Koperasi dan usaha mikro;

9)      menyelenggarakan  fasilitasi  bimbingan  teknis  pengembangan  usaha  dan desain kemasan produk usaha mikro;

10)   menyelenggarakan   koordinasi   lintas   sektor  dalam  rangka   mendorong pengembangan usaha mikro;

11)   menyelenggarakan   bimbingan   teknik   produksi   dan   pengolahan   serta kemampuan manajemen bagi usaha Koperasi;

12)   menyelenggarakan fasilitasi usaha mikro dalam memperoleh sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Perusahaan Industri Rumah Tangga (P-IRT), halal melalui program pemerintah maupun lembaga lainnya;

13)   menyelenggarakan fasilitasi sertifikasi hak atas tanah usaha mikro;

14)   menyelenggarakan pembinaan    pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha mikro dengan penciptaan iklim usaha melalui sistem pendukungan usaha mikro;

15)   menyelenggarakan bimbingan teknik dalam penyusunan study kalayakan usaha koperasi;

16)   menyelenggarakan bimbingan teknik dalam rangka peningkatan pemahaman dan keterampilan teknis serta manajerial usaha Koperasi;

17)   menyelenggarakan   fasilitasi  izin   usaha  mikro  yang  dikeluarkan  oleh Kecamatan;

18)   menyelenggarakan  bimbingan  teknis  dalam  meningkatkan  pengetahuan tentang prosedur pengajuan kredit atau pinjaman;

19)   menyelenggarakan fasilitasi pola-pola Promosi, kemitraan koperasi dan usaha mikro;

20)   menyelenggarakan pendampingan kegiatan promosi, kemitraan Koperasi dan usaha mikro;

21)   menyelenggarakan kerjasama antar Koperasi, usaha mikro, instansi, swasta dan dunia usaha lainnya untuk meningkatkan jaringan usaha;

22)   menyelenggarakan fasilitasi sarana prasarana pelaksanaan promosi;

23)   menyelenggarakan pendampingan kegiatan promosi;

24)   menyelenggarakan fasilitasi media promosi;

25)   menyelenggarakan pengolahan data dan informasi promosi serta fasilitasi kemitraan usaha koperasi dan usaha mikro;

26)   menyelenggarakan   fasilitasi   perjanjian/kontrak   kerjasama   kemitraan koperasi, usaaha mikro dengan dunia usaha lainnya;

27)   menyelenggarakan  bimbingan  teknis  dalam  rangka  pembinaan  dan peningkatan kemitraan usaha koperasi dan usaha mikro;

28)   melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Pengembangan Usaha Koperasi dan Usaha Mikro;

29)   melaksanakan koordinasi dengan     unit kerja lain     dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;

30)   mendistribusikan tugas kepada Kepala Seksi sesuai dengan bidang tugasnya;

31)   memberi  petunjuk  kepada  Kepala  Seksi  untuk  kelancaran  pelaksanaan tugasnya;

32)   memeriksa hasil kerja Kepala Seksi dan menyelia kegiatan Kepala Seksi untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;

33)   mengarahkan   dan   mengendalikan   pelaksanaan   tugas   Kepala   Seksi berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;

34)   mengevaluasi pelaksanaan  tugas kepala seksi melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;

35)   membuat dan memeriksa konsep-konsep surat yang diajukan oleh Kepala Seksi untuk memperoleh konsep surat yang benar;

36)   melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;

37)   memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai bidang tugasnya; dan

38)   melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.